Rencana Impor KRL Bekas Jepang Masih Menunggu Pengajuan Resmi KAI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merencanakan impor KRL bekas dari Jepang untuk menggantikan armada yang berusia lebih dari 40 tahun. Rencana tersebut dikonfirmasi pada Senin, 28 September 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kewenangan izin impor berada di Kementerian Perdagangan. Kementerian Perhubungan belum menerima surat usulan resmi dari KAI.
Karena pengajuan resmi belum diterima, Kementerian Perhubungan belum melakukan kajian teknis atas rencana pengadaan KRL bekas tersebut.
Dudy mengatakan pemerintah akan menyelaraskan kebijakan transportasi publik dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk pemenuhan sarana transportasi umum dan penguatan kemampuan industri dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pengadaan armada KRL bekas masih dibahas lintas kementerian. Kementerian Perdagangan telah memanggil KAI untuk menjelaskan persyaratan regulasi yang harus dipenuhi, termasuk rekomendasi dari kementerian teknis.