Polisi Tetapkan Masinis Argo Bromo Anggrek sebagai Tersangka Tabrakan dengan KRL
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka dalam tabrakan dengan KRL KA 5568A di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Penetapan itu disampaikan polisi pada Selasa, 29 September 2026.
Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan. AN akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dijerat sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara.
Penyidik menyebut AN ragu melakukan pengereman darurat lebih awal karena khawatir kereta anjlok. Berdasarkan keterangan ahli, pengereman seharusnya dapat dilakukan setidaknya 600 meter sebelum kereta berhenti, sementara posisi KRL masih terlihat dari jarak sekitar satu kilometer. Polisi menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur operasional.
Laporan KNKT mencatat kecelakaan itu menimbulkan 123 korban, terdiri atas 107 orang luka-luka dan 16 orang meninggal dunia. KNKT juga menemukan sejumlah faktor yang berkontribusi, termasuk persoalan sistem persinyalan di jalur antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
KAI menyatakan menghormati proses hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan memberikan pendampingan hukum kepada AN. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Kementerian Perhubungan akan mengikuti proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.