Pemkot Surabaya dan KAI Angkut 60 Ton Sampah dari Area Rel Belakang Pasar Turi
Pemerintah Kota Surabaya bersama PT KAI Daop 8 membersihkan tumpukan sampah di area perlintasan kereta api belakang Pasar Turi pada Jumat, 18 September 2026. Pembersihan dilakukan setelah warga melaporkan keberadaan sampah melalui layanan Lapor Cak Eri.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala KAI Daop 8 Daniel J. Hutabarat meninjau lokasi. Lahan tersebut berada di area milik PT KAI, sedangkan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya mengerahkan alat berat untuk mengangkut sampah dengan memperhatikan struktur tanah di sekitar jalur rel.
Kepala KAI Daop 8 menyatakan penertiban bangunan liar di sepanjang perlintasan, khususnya di belakang Pasar Turi, juga akan dilakukan bersama Pemerintah Kota Surabaya. Pemerintah kota menyiapkan dukungan personel dan armada pembersihan.
Kepala DLH Surabaya M Fikser mengatakan sampah yang ditemukan terutama berasal dari rumah tangga dan diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan sampah ilegal. Dalam satu hari, petugas mengerahkan 20 truk berkapasitas sekitar tiga ton dan mengangkut sekitar 60 ton sampah.
Pemerintah kota menindak pihak yang melakukan pemilahan sampah tanpa aturan melalui proses yustisi. Denda maksimal yang diajukan berdasarkan peraturan wali kota tentang persampahan mencapai Rp50 juta.