Komisi V DPR Soroti Penetapan Masinis sebagai Tersangka Tabrakan KRL Bekasi
Komisi V DPR menilai penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai satu-satunya tersangka dalam tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur belum mencakup seluruh penyebab kecelakaan. Ketua Komisi V DPR Lasarus pada Rabu, 30 September 2026, mengatakan laporan KNKT juga memuat persoalan sistem persinyalan dan komunikasi.
Polisi menetapkan masinis berinisial AN, 37 tahun, sebagai tersangka atas kecelakaan pada 27 April 2026 yang menewaskan 16 orang dan melukai 107 penumpang. Penyidik menyebut AN terlambat melakukan pengereman darurat; pengereman dilakukan sekitar 263 meter sebelum titik tabrakan, sedangkan perhitungan ahli menyatakan pengereman dapat dilakukan sejak sedikitnya 600 meter.
AN dijerat pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian dengan ancaman hukuman lima hingga 12 tahun penjara. Polisi menyatakan AN sejauh ini merupakan satu-satunya tersangka dan akan memanggilnya untuk pemeriksaan lanjutan pada pekan berikutnya.
Dalam laporan investigasinya, KNKT mengidentifikasi faktor kontribusi berupa komunikasi darurat yang tidak efektif, persoalan persinyalan, serta belum adanya prosedur khusus pengereman darurat di tikungan. Informasi kecelakaan sebelumnya membutuhkan sekitar tiga menit 20 detik untuk diterima dan dipahami pengendali perjalanan kereta.
Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda menyebut temuan tersebut menunjukkan adanya kelalaian manajemen dan persoalan sistemik. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan proses hukum akan diikuti, sementara KAI memberikan pendampingan hukum kepada masinis dan pemerintah bersama operator akan menjalankan rekomendasi KNKT.