Kemenperin Dukung KRL Bekas Jepang, Izin Impor Belum Pasti
Kementerian Perindustrian mendukung rencana PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimpor KRL bekas dari Jepang untuk memenuhi kebutuhan kapasitas armada di wilayah Jabodetabek. Dukungan itu disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.
Febri mengatakan dukungan tersebut berkaitan dengan upaya memastikan transportasi perkeretaapian memenuhi aspek keselamatan dan kenyamanan serta mendukung mobilitas masyarakat. Kemenperin menyatakan sikap itu sejalan dengan arahan Presiden mengenai penguatan transportasi darat, khususnya perkeretaapian.
Namun, Kemenperin belum memastikan perizinan impor KRL bekas tersebut. Febri menjelaskan, aturan Kementerian Perdagangan saat ini hanya mengizinkan impor barang bekas tertentu, sementara KRL belum tercakup. Kemenperin juga masih memeriksa apakah KAI telah menyampaikan permohonan resmi.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin sebelumnya mengatakan impor KRL bekas diperlukan sebagai masa transisi karena kemampuan produksi dalam negeri belum memadai. Ia menyebut sejumlah KRL yang beroperasi telah berusia lebih dari 40 tahun.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhammadun mendukung rencana tersebut dengan catatan keselamatan menjadi prioritas. Ia menilai kebutuhan angkutan massal mendesak, sedangkan pengadaan kereta baru membutuhkan waktu lebih lama.