KAI Ungkap Mayoritas Kecelakaan Perlintasan Terjadi di Lokasi Tanpa Penjaga
KAI mencatat 747 kecelakaan perlintasan sebidang terjadi di lokasi tanpa penjaga sejak 2023 hingga 11 Agustus 2026. Jumlah itu setara 67 persen dari 1.115 kejadian, sedangkan 368 kecelakaan lainnya terjadi di perlintasan yang dijaga.
Data tersebut disampaikan KAI di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026. Secara nasional, KAI mencatat 3.674 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional.
KAI bersama para pemangku kepentingan menutup 1.329 perlintasan liar pada periode 2021 hingga April 2026. Sebanyak 44 penutupan dilakukan sepanjang Januari-April 2026.
Program keselamatan KAI pada 2026 mencakup 190 lokasi Jalur Perlintasan Langsung (JPL) dan membutuhkan 748 Petugas Jaga Lintasan (PJL). Pekerjaan sipil telah berlangsung di 183 lokasi per 28 September 2026, termasuk pembangunan gardu, pemasangan rambu dan palang, sertifikasi, serta penyediaan alat komunikasi.
Kementerian Perhubungan mempercepat inventarisasi status perlintasan dan penentuan prioritas penanganan. Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang ditutup serta mendahulukan kereta api.