KAI Tutup 38 Perlintasan Liar di Lampung Sepanjang 2026
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menutup 38 perlintasan sebidang liar di Lampung sepanjang 2026. Penutupan dilakukan karena akses tersebut dinilai membahayakan masyarakat.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan penutupan itu merupakan langkah mitigasi risiko kecelakaan di sepanjang jalur rel sekaligus bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Penataan dan penutupan perlintasan dilakukan bersama pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta kepolisian setempat.
KAI juga memberikan edukasi keselamatan kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Masyarakat diimbau tidak membongkar pagar penutup atau membuat akses baru yang memotong rel.
Pengguna jalan diminta memakai jalur penyeberangan resmi dan berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi atau palang mulai turun. KAI mengingatkan kereta api tidak dapat mengerem secara mendadak.