KAI Daop 7 Madiun Melarang Pengisian Ulang Power Bank di Kereta
KAI Daop 7 Madiun memperketat aturan power bank bagi penumpang kereta. Power bank berkapasitas maksimal 100 Wh masih boleh dibawa, tetapi pengisian ulang di dalam kereta dilarang.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan power bank harus dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas. Stopkontak di kursi hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, dan earphone.
Aturan itu juga menetapkan bagasi gratis maksimal 20 kilogram, volume 100 desimeter kubik, serta dimensi 70 × 48 × 30 sentimeter. Kelebihan bagasi dikenai tarif Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 untuk kelas ekonomi.
Penumpang dilarang membawa barang berbahaya, termasuk senjata, bahan mudah terbakar atau meledak, narkotika, serta barang berbau tajam. Barang dengan berat lebih dari 40 kilogram dan volume di atas 200 desimeter kubik dianjurkan dikirim melalui layanan ekspedisi.