KAI Daop 7 Batasi Bagasi 20 Kilogram dan Melarang Pengisian Daya Powerbank di Kereta
PT KAI Daop 7 Madiun memperketat ketentuan barang bawaan dan perangkat elektronik penumpang pada 4 Oktober 2026. Penumpang diperbolehkan membawa bagasi gratis maksimal 20 kilogram, volume 100 desimeter kubik, dan dimensi 70 x 48 x 30 sentimeter.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan bagasi yang melebihi batas tersebut dikenai biaya berdasarkan kelas kereta. Tarifnya Rp10.000 per kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000 untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan wajib ditempatkan di rak atas atau area lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan. Penumpang dengan barang lebih dari 40 kilogram dan volume di atas 200 desimeter kubik dianjurkan menggunakan layanan ekspedisi.
KAI juga melarang penumpang membawa barang seperti narkotika, senjata, benda mudah terbakar atau meledak, serta barang yang mengeluarkan bau tajam. Powerbank yang dibawa maksimal berkapasitas 100 Wh, dalam kondisi baik, dan memiliki label kapasitas yang jelas.
Pengisian daya powerbank di dalam kereta dilarang. Stopkontak di kursi hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel, tablet, laptop, dan earphone. Informasi perjalanan dapat diperoleh melalui layanan pelanggan 121, WhatsApp 081-122-233-121, atau email [email protected].