Batas Usia 20 Tahun Hambat Rencana Impor KRL Bekas Jepang
Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimpor KRL bekas dari Jepang masih terhambat aturan batas usia kereta. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pada Jumat, 2 Oktober 2026, KRL yang akan diimpor berusia sekitar 25 tahun, sedangkan aturan Kementerian Perdagangan menetapkan batas maksimal 20 tahun.
KRL tersebut direncanakan digunakan di Indonesia selama 10 tahun. Pemerintah perlu membahas ketentuan itu sebelum menentukan kelanjutan rencana pengadaan armada dari Jepang.
Dudy akan membahas persoalan tersebut bersama Badan Pengaturan BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan KAI. PT Industri Kereta Api (INKA) juga akan dilibatkan untuk menjelaskan kemampuan produksi kereta di dalam negeri.
Pembahasan itu mencakup pilihan pemenuhan kebutuhan KRL melalui impor atau produksi domestik. Pemerintah juga mempertimbangkan kewajiban melindungi industri dalam negeri di tengah kebutuhan tambahan armada akibat pertumbuhan jumlah penumpang.
Rencana impor tersebut berlangsung bersamaan dengan penarikan kembali tujuh rangkaian KRL buatan INKA oleh KAI. Penarikan dilakukan setelah ditemukan komponen rangka bawah yang mengalami patahan dan dikategorikan sebagai komponen yang tidak boleh mengalami gangguan terkait keselamatan. Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan bertugas memastikan kereta yang digunakan masyarakat laik.